ARU BUKAN SEKADAR PELENGKAP: MENGGUGAT KEADILAN DALAM SISTEM KETERWAKILAN POLITIK

DOBO — Wacana mengenai posisi Kabupaten Kepulauan Aru dalam sistem daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi Maluku kembali menarik untuk dibicarakan. Kepulauan Aru saat ini masih berada dalam satu dapil bersama Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Persoalannya bukan mengenai siapa yang lebih berhak mendapatkan kursi, melainkan apakah konfigurasi daerah pemilihan yang ada saat ini telah memberikan ruang keterwakilan yang efektif dan proporsional bagi seluruh wilayah yang berada di dalamnya.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Aru, Abdullah Basafin, menilai persoalan dapil perlu dilihat secara objektif melalui perspektif demokrasi, geografis, jumlah penduduk, serta efektivitas representasi politik.
«“Kita tidak sedang mempertentangkan Aru dengan Maluku Tenggara maupun Kota Tual. Kita sedang mempertanyakan apakah sistem keterwakilan yang ada hari ini sudah mampu memastikan kepentingan masyarakat Aru diperjuangkan secara maksimal,” ujar Abdullah.»
Bukan Persoalan Memisahkan Persaudaraan
Menurut Abdullah, wacana agar Kepulauan Aru memiliki dapil tersendiri tidak seharusnya dibaca sebagai upaya membangun jarak politik dengan daerah lain.
Hubungan historis, sosial dan kultural antardaerah di Maluku tetap harus dijaga. Namun, menurutnya, hubungan persaudaraan tidak berarti menghilangkan ruang untuk melakukan evaluasi terhadap sistem politik dan keterwakilan.
«“Pisah dapil bukan berarti pisah persaudaraan. Ini murni pertanyaan tentang bagaimana demokrasi memberikan ruang representasi yang efektif kepada masyarakat Aru,” katanya.»
Ia menilai karakter Kepulauan Aru sebagai wilayah kepulauan dengan tantangan geografis yang kompleks harus menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat efektivitas keterwakilan politik.
Jarak antarpulau, akses transportasi, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor perikanan, pendidikan dan kesehatan merupakan persoalan yang menurutnya membutuhkan perhatian politik yang konsisten.
Kritik Rasional terhadap Sistem Keterwakilan
Abdullah mengingatkan agar perdebatan mengenai dapil tidak terjebak pada klaim politik semata.
Menurutnya, jika wacana Aru menjadi dapil tersendiri ingin diperjuangkan, maka harus dibangun melalui kajian yang berbasis data dan argumentasi hukum.
«“Jangan hanya mengatakan Aru layak menjadi dapil sendiri karena kita merasa kurang diperhatikan. Itu belum cukup. Kita harus membuktikannya dengan data kependudukan, kondisi geografis, prinsip kesetaraan nilai suara, alokasi kursi dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.»
Kritik tersebut sekaligus menjadi catatan bagi seluruh elemen masyarakat Aru agar tidak menjadikan isu dapil sebagai sekadar komoditas politik.
Sebab, perubahan dapil bukan perkara sederhana. Ia berkaitan dengan konstruksi sistem pemilu dan kewenangan pembentuk regulasi.
Karena itu, menurut Abdullah, perjuangan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme demokratis dan konstitusional.
Jangan Sampai Suara Aru Hanya Menjadi Angka
Abdullah mengatakan, inti dari persoalan keterwakilan bukan semata-mata berapa banyak suara yang diperoleh seorang calon atau partai politik dalam pemilu.
Yang lebih penting adalah sejauh mana suara tersebut mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat.
«“Demokrasi jangan berhenti pada penghitungan suara saat pemilu. Demokrasi harus dilihat dari seberapa jauh suara masyarakat diterjemahkan menjadi kebijakan publik,” ujarnya.»
Ia mencontohkan persoalan pembangunan di wilayah kepulauan yang membutuhkan pendekatan berbeda dengan wilayah daratan. Menurutnya, kebijakan yang dibuat tanpa memahami karakter geografis dan kebutuhan lokal berpotensi menghasilkan pembangunan yang tidak maksimal.
Karena itu, keberadaan representasi politik yang memahami secara langsung persoalan daerah dinilai penting.
HMI Harus Hadir dalam Diskursus Pembangunan
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI menurut Abdullah memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu-isu pembangunan daerah melalui kajian intelektual dan kritik konstruktif.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun sistem politik tidak boleh dibangun berdasarkan kebencian.
«“Kritik yang baik bukan kritik yang paling keras, tetapi kritik yang memiliki argumentasi. Kita boleh berbeda pandangan, tetapi data dan rasionalitas harus menjadi dasar,” kata Abdullah.»
Menurutnya, HMI Cabang Aru dapat mengambil posisi sebagai bagian dari kelompok masyarakat sipil yang mendorong lahirnya diskusi publik mengenai masa depan keterwakilan politik masyarakat Aru.
Ia mendorong pemerintah daerah, DPRD, penyelenggara pemilu, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Aru Tidak Meminta Keistimewaan
Abdullah menegaskan, perjuangan keterwakilan politik Aru tidak boleh dibingkai sebagai tuntutan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Yang diperjuangkan adalah keadilan dalam representasi.
«“Aru tidak sedang meminta keistimewaan. Aru hanya ingin memastikan bahwa masyarakat Aru memiliki ruang keterwakilan yang mampu memperjuangkan kepentingannya secara efektif,” pungkasnya.»
Menurutnya, jika berdasarkan kajian hukum dan data ternyata pembentukan dapil tersendiri bagi Aru memang memungkinkan, maka seluruh elemen masyarakat harus mendorongnya melalui jalur konstitusional.
Sebaliknya, jika data menunjukkan belum memungkinkan, maka perjuangan harus diarahkan pada penguatan keterwakilan dan strategi politik yang tetap menjamin kepentingan masyarakat Aru.
Sebab, kata Abdullah, yang harus diperjuangkan bukan sekadar perubahan nama dapil, tetapi kualitas keterwakilan masyarakat.
«“Jangan sampai suara masyarakat Aru hanya dihitung ketika pemilu, tetapi tidak diperhitungkan ketika kebijakan pembangunan dibuat.”»
Abdullah Basafin
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD)
HMI Cabang Aru







