*LHP BPK Nomor 11.B/LHP/05/2026 Ungkap Belanja Modal Rp4,4 Miliar di Dinas Pendidikan Aru Salah Klasifikasi*

*Kepulauan Aru http://hariankota.web.id* – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku mengungkap temuan pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, *Buku II Nomor: 11.B/T/LHP/DJPKN-VI.AMB/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026*, yang salinan dokumennya diperoleh redaksi.

Dalam Lampiran 1 LHP tersebut, BPK mencatat adanya _”Perincian Belanja Modal Dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa BOS”_ dengan total nilai mencapai *Rp4.436.593.353*.

Temuan tersebut tersebar di 167 satuan pendidikan, terdiri dari 115 SD, 51 SMP, 20 TK dan 1 SKB.

Berdasarkan lampiran, temuan ini bersumber dari dua sistem pencatatan yakni Aplikasi MARKAS dan BKU Belanja Operasi BOS. Untuk jenjang SD nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga di bawah Rp1 juta, sementara untuk jenjang SMP tertinggi tercatat di SMP Negeri 1 Dobo sebesar Rp370.560.700.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Petunjuk Teknis BOS, belanja untuk perolehan aset tetap yang masa manfaatnya lebih dari 12 bulan seperti komputer, laptop, dan meubelair wajib diklasifikasikan sebagai Belanja Modal, bukan Belanja Barang dan Jasa. Kesalahan klasifikasi berdampak pada tidak tercatatnya aset tersebut dalam neraca aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru dan Inspektorat Daerah terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya dan berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

*Tim Redaksi*