*Publik Desak Polres dan Kejari Kepulauan Aru Telusuri Status Rp66,3 Miliar Dana Desa 2024*
*DOBO, http://hariankota.web.id* – Desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Aru turun tangan menelusuri status Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp66,3 Miliar untuk 117 desa, mulai menguat di tengah masyarakat.
Desakan itu mencuat pasca pemberitaan media ini sebelumnya terkait dugaan belum cairnya Dana Desa 2024 di Kepulauan Aru, yang hingga kini belum ada kejelasan resmi berada di rekening mana.
Aktivis pengawal Dana Desa, Steven Malihu, meminta Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk melakukan langkah klarifikasi dan penyelidikan awal sebagai bentuk kepastian hukum.
“Kami meminta Kapolres Kepulauan Aru dan Kajari Kepulauan Aru untuk tidak diam. Ini uang negara senilai Rp66,3 Miliar. Jika dana itu mengendap di rekening penampungan dan tidak disalurkan tanpa alasan sah sesuai Permendes, ada potensi maladministrasi yang merugikan masyarakat desa,” ujar Steven, Jumat (05/09/2026).
Menurut Steven, langkah tegas APH bukan untuk menuduh adanya tindak pidana korupsi, melainkan untuk memastikan keamanan dan keberadaan dana tersebut agar tidak menjadi spekulasi liar di publik.
“Kami mendorong Polres dan Kejari Aru melakukan klarifikasi awal dengan memanggil pihak terkait, yakni DPMD, BPKAD, dan BRI Cabang Dobo selaku bank penyalur. Tujuannya agar publik tahu dana itu aman dan ada di mana,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan teknis Kementerian Desa. Keterlambatan penyaluran tanpa alasan yang sah, jika disertai unsur kesengajaan untuk menguntungkan pihak tertentu, dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait desakan tersebut, redaksi http://hariankota.web.id masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Aru untuk mendapatkan tanggapan terkait langkah tindak lanjut.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Aru dan Pimpinan BRI Cabang Dobo sebagai bank penyalur Dana Desa.
Redaksi menegaskan, berita ini diturunkan berdasarkan pernyataan narasumber sebagai bentuk kontrol sosial publik. Kebenaran terkait status penyaluran dana sepenuhnya menjadi kewenangan pihak terkait untuk menjelaskan, dan kewenangan APH untuk melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak terkait yang akan dimuat secara berimbang.
_Tim Redaksi_




