*Update LP/B/53/III/2025: Mobil Barang Bukti Sudah Disita Polres Aru, Namun Fisik Belum Diamankan dan Tersangka Belum Ditahan*

*Kepulauan Aru* http://hariankota.web.id* – Perkembangan penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/53/III/2025/SPKT tanggal 16 Maret 2025 terkait dugaan pencurian Pasal 477 KUHP dengan pelapor Ibu Mega Dwi Yulyandini memasuki babak baru.
Setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan sejak 24 Februari 2026 oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru saat itu, dan Pengadilan Negeri Dobo menerbitkan Penetapan Penyitaan barang bukti, Polres Kepulauan Aru telah melakukan tindakan penyitaan.
Berdasarkan informasi terbaru dari keluarga pelapor, Kamis (2/10/2026) malam, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut. Surat Penetapan Sita dari PN Dobo telah terbit melalui sistem e-Berpadu dan penyitaan telah dilakukan oleh penyidik Polres Aru.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, fisik kendaraan yang telah disita tersebut belum diamankan ke Mapolres Kepulauan Aru. Selain itu, status tersangka yang telah ditetapkan hampir satu bulan lalu belum dilakukan penahanan.
Keluarga pelapor melalui Bapak Ramly menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan penyidikan (SP2HP) terkait eksekusi fisik barang bukti dan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Kanit Tipidter Polres Kepulauan Aru, Ode Harmono, pada 21 Agustus 2026 menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Konfirmasi lanjutan terkait eksekusi sita yang dilayangkan redaksi pada 30 Agustus 2026 belum mendapatkan jawaban.
Sesuai KUHAP, penyitaan yang sah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan. Sementara untuk penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana Pasal 21 KUHAP.
Pihak pelapor berharap Polres Kepulauan Aru dapat memberikan kepastian hukum melalui SP2HP sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim dan Humas Polres Kepulauan Aru terkait dua hal, yakni jadwal pengamanan fisik barang bukti mobil yang sudah disita dan status penahanan tersangka.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Tim Redaksi http://hariankota.web.id*






