SAMARINDA, 2 September 2026 — Sengketa tanah yang melibatkan tiga koperasi kelompok usaha Kalimanis di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kembali mencuat dan membuka pertanyaan serius.

Bukan hanya soal siapa yang berhak menguasai lahan, tetapi juga adanya perubahan data mencurigakan dalam dokumen kepemilikan: luas tanah yang semula tercatat 68 hektare pada dokumen tahun 1994, menyusut menjadi 40 hektare pada dokumen pengganti tahun 2005. Lalu, di mana dan bagaimana status 28 hektare yang “hilang” tersebut.

Persoalan bermula dari Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) Nomor 590 tertanggal 7 September 1994, yang kemudian dinyatakan hilang. Pada tahun 2005, M. Anwar Mada mengajukan penerbitan dokumen baru dengan alasan surat tersebut hilang. Proses itu melahirkan SPPT Nomor Register 593.21/ b330/KASI/IV/05 tertanggal 25 April 2005, atas nama M. Anwar Mada/Kopkar Kalimanis, dengan luas tanah yang hanya tercatat sekitar 40 hektare.

Menurut Majedi Darham, Sekretaris Koperasi Santi Murni sekaligus saksi sejarah persoalan tersebut, perbedaan antara kedua dokumen itu bukan hanya soal luas:

– SKUMHAT 1994: mencantumkan nama Poedyo Santoso dan Anwar Mada dalam konteks Koperasi Karyawan Kalimanis Grup, luas ±68 hektare.

– Dokumen 2005: hanya mencantumkan M. Anwar Mada/Kopkar Kalimanis, luas ±40 hektare.

Artinya, bukan hanya luas yang berkurang 28 hektare, tetapi nama pihak lain dan penyebutan “Kalimanis Grup” juga ikut hilang dari catatan.

Yang semakin menarik, Majedi menyebut dokumen asli tahun 1994 yang sebelumnya dinyatakan hilang ternyata masih diketahui keberadaannya di lingkungan Kalimanis Group.

Informasi ini bahkan pernah muncul dalam forum mediasi di Kantor IMTN Kota Samarinda sekitar tahun 2020 dan kembali disebut dalam mediasi di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025.

“Syukurnya semua copy arsip masih ada,” ungkap Majedi, Rabu (2/9/2026).

Jika dokumen asli masih ada, maka dasar penerbitan dokumen pengganti tahun 2005 yang didasari alasan “surat hilang” menjadi sangat dipertanyakan.

Perubahan tersebut melahirkan pertanyaan yang tidak sederhana dan harus dijawab secara transparan:

– Mengapa 68 hektare berubah menjadi 40 hektare? Apa dasar hukum perubahan luas tersebut?

– Mengapa nama Poedyo Santoso dan penyebutan “Kalimanis Grup” tidak lagi tercantum?

– Bagaimana status hukum 28 hektare yang tidak muncul dalam dokumen pengganti?

– Apakah prosedur penerbitan dokumen pengganti tahun 2005 sudah sesuai aturan yang berlaku?

Majedi meminta Pemerintah Kota Samarinda melakukan langkah verifikasi:

1. Melakukan pengukuran ulang lahan berdasarkan GS atau site plan dokumen asal.

2. Menelusuri seluruh dokumen yang pernah diterbitkan dan ditandatangani mulai tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan.

3. Menguji kesesuaian prosedur penerbitan dokumen 2005 dengan kondisi hukum yang sebenarnya.

Jika ditemukan perbedaan yang mencurigakan, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dari sisi hukum, perbedaan dokumen tersebut belum dapat serta-merta disebut pemalsuan. Namun, jika pemeriksaan resmi menemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, memasukkan keterangan palsu, atau menguasai tanah pihak lain secara melawan hukum, maka hal itu dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Salah seorang anggota koperasi menegaskan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas:

“Siapa yang melakukan penggandaan surat tanah, usut tuntas agar persoalan puluhan tahun ini selesai dan tidak berlarut-larut.”

Kini persoalan mengarah pada satu pertanyaan utama: 68 hektare dalam dokumen awal, 40 hektare dalam dokumen pengganti — lalu di mana dan bagaimana status 28 hektare sisanya? Jawabannya tidak boleh dibangun dari saling klaim, melainkan dari dokumen asli, arsip pemerintah, riwayat alas hak, hasil pengukuran ulang, dan keterangan para pihak.

Bagi anggota koperasi yang telah menunggu kepastian selama puluhan tahun, yang dibutuhkan bukan sekadar siapa paling keras mengklaim, melainkan kepastian hukum mengenai siapa pemegang hak dan bagaimana sebenarnya perjalanan 68 hektare tanah Kalimanis tersebut.